Thursday 15 December 2016

Haram Undi Kafir Dan sekutunya...

Enam Dalil Memilih Pemimpin dalam Islam Selasa, 22 Maret 2016 - 15:04 WIB (INDONESIA) Larangan memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat KEPEMPINAN adalah salah satu aspek yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari begitu banyaknya ayat dan hadits Nabi  Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang membahas tentang ini. Hal ini bisa dimengerti. Karena pemimpin merupakan salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan suatu masyarakat. Dalam agama Islam, semua persoalan yang menyangkut kehidupan ummat manusia telah ada aturannya yang sangat jelas dan detail. Sebagai contoh adalah aturan (syariat) tentang bagaimana tata cara bersuci (istinja’) dari najis saat buang air besar/kecil dan bersuci dari hadats (kentut, mandi junub). Demikian juga tata krama (‘adab)  saat bersin, makan, minum, tidur, buang air dan seterusnya. Padahal ini menyangkut hal yang dampaknya bersifat sangat individual. Karena itu sangat logis jika dalam persoalan yang lebih besar dan luas dampaknya, Islam juga sangat peduli. Contohnya soal kepemimpinan ini. Hal ini karena aspek kepemimpinan ini luar biasa sangat besar dampaknya bagi kehidupan seluruh rakyat (ummat) di suatu negeri. Hadits Nabi  berikut ini sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang persoalan kepemimpinan ini. Nabi  Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ  “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah). Hadits ini secara jelas memberikan gambaran betapa Islam sangat memandang penting persoalan memilih pemimpin. Hadits ini memperlihatkan bagaimana dalam sebuah kelompok Muslim yang sangat sedikit (kecil) pun, Nabi  memerintahkan seorang Muslim agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin. Kisah pembaiatan Abu Bakar di Saqifah Bani Saidah sesaat pasca wafatnya Rasulullah adalah bukti lain betapa pentingnya arti kepemimpinan ini dalam Islam. Saat jasad Nabi  yang belum lagi dimakamkan, para sahabat lebih mendahulukan memilih khalifah pengganti Nabi  daripada menyelenggarakan jenazah beliau yang agung dan mulia. Salah satu bagian dari topik kepemimpinan yang banyak dibahas dalam al-Quran adalah soal memilih non Muslim bagi kaum Muslimin. Al-Quran telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk bagi kaum Muslimin agar tepat dalam memilih figur seorang pemimpin. Al-Quran dengan sangat benderang saat menjelaskan larangan memilih pemimpin non Muslim ini. Tidak cukup dengan kalimat bernada anjuran, ayat-ayat yang menjelaskan soal ini bahkan disampaikan dengan bahasa perintah dan larangan yang sangat tegas. Tidak hanya sampai di sana,  beberapa ayat bahkan disertai  dengan  ancaman yang sangat serius  bagi  yang  melanggarnya. Kesepakatan para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang larangan memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan mereka. Jikapun ada beberapa pendapat yang berbeda yang membolehkan memilih pemimpin non Muslim, itu umumnya difatwakan oleh generasi muta’akhirin saat ini, bukan dari kalangan ulama salaf. Karena itu, pemahaman demikian biasanya hanya dipandang   sebagai   pemahaman  yang   nyeleneh  (syadz)  di kalangan para ulama ahli fiqh, bahkan batil. Fakta-fakta ini sekali lagi,  memperlihatkan bahwa persoalan memilih pemimpin itu merupakan salah satu persoalan yang dipandang sangat penting dalam pandangan Islam. Karena memilih pemimpin itu tidak  hanya mencakup dimensi duniawi, lebih dari itu juga memiliki dimensi akidah (ukhrowi). Karenanya, tidak selayaknya seorang Muslim masih menggunakan dasar dan acuan lain selain yang telah jelas dan tegas disebutkan dalam kitab sucinya al-Quran, jika mereka benar-benar mengaku orang yang beriman. Definisi Pemimpin Banyak definisi pemimpin yang sering dipakai di dalam kehidupan sehari-hari. Jika merujuk pada ayat-ayat yang berbicara tentang larangan memilih pemimpin kafir/non Muslim, kata pemimpin yang digunakan dalam ayat-ayat tersebut merujuk pada pengertian seseorang yang memegang dan menguasai suatu wilayah kaum Muslimin. Dengan kata lain pemimpin yang dimaksud di sini bermakna pemimpin yang kekuasaannya bersifat kewilayahan dan memiliki wewenang penuh atas wilayah kaum Muslimin secara penuh. Bisa juga jika dijabarkan lebih jauh, maka definisi pemimpin di sini dapat juga bermakna seseorang yang memiliki kewengan yang sangat besar dalam menentukan arah dan kebijakan strategis yang berdampak sangat besar bagi kehidupan kaum Muslimin di suatu wilayah tertentu. Karena itu, wilayah-wilayah yang dikuasai oleh mayoritas non Muslim tidak masuk dalam pengertian/definisi ini. Selain itu, sifat kewilayahan ini juga bermakna bahwa boleh memilih non Muslim dalam aspek-aspek yang tidak menguasai wilayah kaum Muslimin atau tidak menguasai dan menyangkut urusan yang sangat besar dampaknya dan  strategis bagi ummat Islam. Dalil-dalil al-Quran Berikut  ini    ayat- ayat  al-Quran  yang  menunjukkan  dengan  jelas  larangan  memilih pemimpin non Muslim bagi wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya: Pertama; لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah  orang-orang  mukmin  mengambil  orang-orang  kafir  menjadi  WALI (waly) pemimpin, teman setia, pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara  diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS:  Ali Imron [3]: 28) Kedua; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kami ingin mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS:  An Nisa’ [4]: 144) Ketiga; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Hai   orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  mengambil  orang-orang  yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik) sebagai WALI (pemimpinmu).  Dan  bertakwalah kepada Allah  jika  kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS:  Al-Ma’aidah [5]: 57) Keempat; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ آبَاءكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاء إَنِ اسْتَحَبُّواْ الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara- saudaramu   menjadi   WALI   (pemimpin/pelindung)   jika   mereka   lebih   mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka WALI, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS: At-Taubah [9]: 23) Lima; لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada- nya. dan dimasukan-nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa  puas terhadap (limpahan rahmat)-nya. mereka itulah golongan allah. ketahuilah, bahwa  sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS:  Al Mujaadalah [58] : 22) Enam; بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعاً “Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin/teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS: An-Nisa’ [4]: 138-139) Masih ada beberapa ayat dalam al-Quran yang menegaskan larangan memilih non Muslim (kafir) sebagai bagi kaum Muslimin yang juga menggunakan pilihan kata WALI sebagaimana ayat di atas. Di antara ayat-ayat tersebut adalah : QS. Al Maidah: 51, QS Al-Maidah: 80-81, QS Al-Mumtahanah: 1 dsb. Dari beberapa ayat di atas, Allah Subhanahu Wata’ala menggunakan pilihan kata pemimpin dengan kata WALI. Padahal ada begitu banyak padanan kata pemimpin dalam bahasa arab selain kata wali. Misalnya kata Aamir, Raa’in, Haakim, Qowwam, Sayyid dsb. Mengapa Allah gunakan pilihan kata pemimpin dalam tersebut dengan kata WALI? Jawabnya adalah karena barangkali secara bahasa, kata Waliy (WALI) ini memiliki akar kata yang sama dengan kata wilaayatan (wilayah/daerah). Karena itu, penggunakan kata waliy dalam berbagai ayat di atas mengindikasikan bahwa definisi pemimpin yang dimaksud ayat-ayat di atas adalah pemimpin yang bersifat kewilayahan. Dengan kata lain, non Muslim yang dilarang umat Islam memilihnya menjadi pemimpin adalah pemimpin yang menguasai suatu wilayah milik kaum Muslimin. Dari penjelasan ini maka batasan pemimpin non Muslim (kafir) yang seorang Muslim haram memilihnya adalah yang bersifat memangku/menguasai wilayah kaum Muslimin. Semisal lurah, camat, bupati, gubernur maupun presiden.*/Nuralamin, S.Hut., MURP., M.Eng. Alumni Master of Urban and Regional Planning, Curtin University of Technology, Australia Rep: Admin Hidcom Editor: Cholis Akbar http://www.hidayatullah.com/none/read/2016/03/22/91574/fiqh-kepemimpinan.html ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ketika Persatuan Guru-guru Pondok Seluruh Kelantan bermukim selama tiga hari pada Ogos  2012 dan mengeluarkan ketetapan bahawa haram mengundi DAP, pengasas dan Pengetua Pondok Geting, Tumpat, YM Tuan Guru Abdullah Samahah, diserang bertubi-tubi kononnya menerima RM 2 juta dari UMNO Kelantan bagi membiayai aktiviti beliau dan membangunkan pusat pengajian beliau dengan mengeluarkan fatwa sedemikian.  Hakikatnya, fatwa yang dikeluarkan merupakan resolusi pemukiman guru-guru pondok seluruh Kelantan selama tiga hari tiga malam dengan pelbagai kitab-kitab rujukan ulama' muktabar.  Apabila PAS memutuskan Tahaluf Siyasi dengan DAP pada 11 Julai 2015 yang lalu, ia adalah keputusan musyawarah Dewan Ulama' PAS Pusat. Kemudian ianya diperhalusi diperingkat Majlis Syura Ulama' dan akhirnya diterima oleh kepimpinan PAS.  Ustaz Muhammad Najihan Halim, Setiausaha Dewan Ulama' PAS Selangor pada 9 Jun 2015  berpendapat usul membatalkan Tahaluf Siyasi bersandarkan kepada sembilan (9)  hujah yang MENEPATI SYARIE dan mencapai keputusan sebulat suara Dewan Ulama' PAS Pusat. (sila rujuk usul Dewan Ulama' PAS Pusat sembilan dalil tersebut). Sementara itu Setiausaha Majlis Syura Ulama' (MSU) PAS Pusat, Datuk Dr Nik Muhammad Zawawi Salleh berkata, PAS istiqamah dengan prinsip Islam sebagai rahmat untuk semua yang menegakkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kaum tetapi kesal dengan tindakan provokasi berterusan dan keputusan DAP yang mengecam selain melanggar semangat kerjasama pakatan pembangkang serta CAMPUR TANGAN DALAM AQIDAH,dasar dan matlamat parti PAS. Kenyataan yang lebih keras datangnya dari Presiden PAS sendiri Tuan Guru Dato' Haji  Abdul Hadi Haji Awang yang menganggap bahawa DAP MENENTANG PELAKSANAAN ISLAM.  Kesemua hujah-hujah ulama' dan pemimpin PAS di atas sebenarnya membenarkan fatwa Persatuan Guru-guru Pondok Seluruh Kelantan sebelum ini yang menganggap HARAM MENGUNDI DAP.  Kemelut ini tidak berakhir di sini sahaja. Jabatan Mufti Pahang Darul Makmur di dalam khutbah Eidul Adhanya pada 24 September 2015 lepas secara terang-terangan dan tanpa berselindung menyatakan bahawa DAP MENENTANG ISLAM. Antara lain,  teks khutbah tulisan jawi berkenaan menyebut; “Dewasa ini kita melihat perpecahan umat Islam di negara kita terutama bangsa Melayu begitu ketara. Perpecahan ini kerana mengutamakan parti politik melebihi perpaduan dan persaudaraan Islam seperti parti UMNO, PAS, PKR dan ditambah parti baru yang dinamakan GHB. Malahan ada dikalangan umat Islam yang menyertai parti DAP YANG TERANG-TERANG MENENTANG ISLAM." Apakah menjadi satu kesalahan kepada saya dan umat Islam lain yang bertaraf awam memohon supaya kerajaan melalui JAKIM, Majlis Fatwa Kebangsaan atau Majlis Raja-raja mengambil suatu ketetapan yang konkrit terhadap DAP agar umat Islam tidak terus diporak perandakan oleh golongan ultra kiasu yang sememangnya licik dan keji demi mencapai matlamat perjuangan mereka?  Apakah dengan fatwa-fatwa dari Guru-guru Pondok Kelantan, ulama' PAS dan Jabatan Mufti Pahang tidak cukup kuat untuk kerajaan mengharamkan DAP sebagai sebuah parti politik yang  mengancam Perkara 3 Perlembagaan Persekutuan, "Islam Sebagai Agama Bagi Persekutuan?" Saya percaya jika kita meneliti undang-undang tubuh DAP, ia bukan sahaja bertentangan dengan Islam Sebagai Agama Bagi Persekutuan bahkan ianya juga bertentangan dengan Perlembagaan Persekutuan.  Bertindak pantas dan tepat menjamin survival umat Islam selagi kita diberi amanah kekuasaan oleh ALLAH SWT. http://mymassa.blogspot.my/2015/09/dap-parti-haram-kepada-umat-islam.html

Muzik Player

Islamic Youtube