Friday 15 March 2013

LARANGAN MENGAMBAR

DALIL-DALIL TENTANG LARANGAN MENGGAMBAR 
- Dari Abdulloh bin Mas’ud, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

‘’Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiyamat adalah para tukang gambar.’’(HR.Bukhori 5494, dan Muslim 3944)
- Dari Ibnu Umar, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

‘’Sesungguhnya orang- orang yang membuat gambar- gambar ini akan diadzab pada hari kiyamat, dikatakan kepada mereka,’hidupkan apa yang kalian ciptakan’ ’’.(HR.Bukhori  5495)
- Dari Ibnu Abbas, beliau mendengar Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ 

‘’Barangsiapa menggambar suatu gambar, dia akan diadzab dan dibebani untuk meniup ruh di di dalam (gambar itu) sedangkan dia tidak mampu.’’(HR.Bukhori 6520)
- Dari Aisyah, beliau berkata,’’Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, istrinya menyebutkan sebuah gereja yang dinamai ‘’Maria’’, sedangkan Umu Salamah dan Umu Habibah pernah datang ke Negeri Habasyah, lalu ke duanya menceritakan keindahan (gereja itu) dan gambar- gambar di dalamnya, lalu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya sambil berkata;
أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
‘’Mereka itu jika ada seorang tokoh dari mereka meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya, lalu mereka membuat gambarnya, mereka adalah sejelek- jelek manusia di sisi Alloh pada hari kiyamat.’’ (HR.Bukhori 416, dan Muslim 822)
- Dari Aisyah, beliau berkata;

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ وَقَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ

Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui saya, dan di dalam rumah ada kain selambu yang ada gambarnya, lalu berubah wajah Rosululloh, kemudian beliau mengambil dan mengoyaknya, (lalu Aisyah berkata), Nabi bersabda,’’Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiyamat adalah orang- orang yang membuat gambar- gambar ini.’’(HR.Bukhori 5644)
- Dari Abu Tholhah, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ

‘’Para malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjing dan gambar- gambar.’’ (HR.Bukhori 5493, dan Muslim 3929)
- Dari Sa-id bin Hasan berkata, datang seseorag kepada Ibnu Abbas lalu berkata,’’Sesungguhnya aku membuat gambar- gambar  (bernyawa) ini, maka berilah fatwa tentang hal ini,’’ Ibnu Abbas berkata padanya,’’mendekatlah kepadaku,’’ lalu ia mendekat, kemudian (Ibnu Abbas) berkata lagi, ’’mendekatlah kepadaku,’’ lalu ia mendekat sampai beliau meletakkan tangannya diatas kepalanya, sambil berkata,’’Akan aku beritahu engkau apa yang aku dengar langsung dari Rosululloh, aku mendengar Nabi bersabda,;

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَو قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

’’Setiap orang yang menggambar akan (diadzab) di neraka, dia diperintahkan untuk meniup ruh untuk setiap gambar yang ia buat, maka dia diadzab dengan hal itu di neraka,’’ Lalu beliau berkata,’’jika kamu harus melakukannya (menggambar), maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak mempunyai ruh.’’ (HR.Muslim 3945)
- Dalam lafadh yang lain, Ibnu Abbas mengatakan, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,‘’Barangsiapa membuat suatu gambar, maka Alloh akan mengadzabnya sampai dia meniup ruh dalam gambar itu, padahal dia tidak mampu selama- lamanya, lalu orang tersebut menjadi sangat goncang, dan wajhnya pucat,’’ lalu Nabi bersabda,

وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

’’Celaka engkau, jika kamu enggan untuk(meninggalkan) perbuatanmu, maka gambarlah pohon atau apapun yang lain yang tidak ada ruhnya.’’  (HR.Muslim 2073)
Menggambar makhluq bernyawa YANG TIDAK DIHINAKAN
Maksudnya adalah menggambar makhluk bernyawa diatas kain, kertas, dinding, papan dan semisalnya, yang mana gambar tersebut tidak dihinakan seperti diduduki, diinjak atau dipakai sandaran dan semisalnya, ada sedikit perbedaan pendapat dalam masalah ini.
HUKUM MENGGAMBAR
Setelah kita cermati dalil- dalil di atas, maka secara dhohir menunjukkan keharamanmenggambar makhluk bernyawa, dan inilah pendapat mayoritas para ulama diantaranya, madzhab Hanafi, madzhab Syafii dan madzhab Hanbali[4], sebagaimana dalil- dalil yang sangat banyak dan gamblang, dan ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hukum menggambar, perinciannya sebagai berikut;


Pendapat ULAMAK :
Mayoritas para ulama (madzhab Hanafi, madzhab Syafii, dan madzhab Hanbali, dan kebanyakan ulama terdahulu/ulama salaf) mengharamkannya.[5]
Dalil mereka:
- Dalil keharaman menggambar makhluq bernyawa yang tidak dihinakan adalah hadits- hadits yang disebutkan diatas yang secara dhohir menunjukkan haram.
Imam Nawawi berkata,’’Madzhab kami dan madzhab lain mengatakan bahwa menggambar hewan adalah perbuatan haram yang sangat besar, termasuk dosa besar lantaran diancam dengan ancaman yang sangat keras dalam hadits, samasaja apakah dihinakan atau tidak dihinakan, semuanya hukumnya haram, karena hal itu termasuk menandingi ciptaan sang pencipta, sama hukumnya apakah di baju, tikar, uang dinar, dirham atau uang kertas, bejana, dinding atau selainnya. Adapun menggambar pohon, perlengkapan onta/ kendaraan, dan gambar lain yang bukan gambar hewan, maka hukumnya tidak haram, inilah hukum gambar.’’[6]


HIKMAH LARANGAN MENGGAMBAR DALAM ISLAM[29]
Setelah kita mengetahui hadits- hadits larangan gambar, maka kita ketahui ada beberapa hikmah dari larangan tersebut, diantaranya;
1. Menggambar (terutama makhluk bernyawa) adalah menandingi ciptaan Alloh, hal ini ditegaskan dalam hadits yang lebih jelas, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 

‘’Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiyamat adalah orang- orang yang menandingi ciptaan Alloh.’’ (HR.Bukhori5954)
2. Menggambar makhluk bernyawa, menjadi jalan menuju pengagungan dan pengkultusan berlebihan terhadap makhluq Alloh yang telah mati, dan akhirnya menjadi kesyirikan, hal ini sebagaimana terjadi pada kaum Nuh yang mengkultuskan para tokoh agama mereka yaitu Wad, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr (QS.Nuh 23).
Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas beliau berkata,’’Berhala- berhala yang dimiliki kaum Nabi Nuh dimiliki juga oleh bangsa arab setelah itu, adapun Wad, maka itu adalah berhalanya bani Kalb di daerah Daumatil Jandal, Suwa’ adalah berhalanya suku Hudhail, Yaguts adalah berhalanya bani Murod kemudian menjadi milik bani Ghuthaif di al-Jauf dekat negeri Saba’, Ya’uq adalah berhalanya suku Hamadan, adapun Nasr dia adalah berhalanya bani Himyar dari golongan bani Kila’. Mereka semua (Wad, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah nama- nama tokoh yang shalih dari kaum Nabi Nuh, takala mereka mati, setan membisikkan kepada kaum mereka supaya mereka memajang gambar- gambar mereka di majlis- majlis mereka, dan supaya mereka memberi nama (gambar- gambar tersebut) dengan nama- nama mereka, lalu mereka benar- benar melaksanakannya dan saat itu belum disembah, sehingga ketika kaum ini binasa dan hal ini terlupakan, kemudian akhirnya disembah.’’ (HR.Bukhori 4539).
3. Manusia membutuhkan rahmat Alloh dan pertolongan-Nya, sedangkan gambar- gambar makhluk bernyawa menghalangi para malaikat untuk masuk ke dalamnya, suatu tempat yang terdapat gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh para malaikat (lihat HR.Bukhori 5493, dan Muslim 3929).
4. Menggambar makhluK bernyawa dan memajangnya adalah termasuk perbuatan menyia- nyiakan harta, sedangkan kaum muslimin diperintahkan untuk menjaga harta mereka, dan tidak membelanjakannya pada perkara- perkara yang tidak bermanfaat, apalagi perkara yang haram.[30]
5. Menggabar makhluk bernyawa dan memajangnya adalah perbuatan orang Yahudi dan Nasrani, maka jika dilakukan oleh kaum muslimin berarti bertasyabbuh/ mengikuti jalan mereka (lihat kembali HR. Bukhori 416, dan Muslim 822)
http://maktabahabiyahya.wordpress.com/2012/04/08/hukum-gambar-dalam-islam/

No comments:

Post a Comment

Muzik Player

Islamic Youtube